Secara bahasa, mauquf berarti sesuatu yang dihentikan atau dibatasi. Dalam ilmu hadis, istilah mauquf digunakan untuk riwayat yang penyandarannya berhenti pada seorang sahabat dan tidak sampai kepada Rasulullah ﷺ.
Hadis mauquf dapat berupa perkataan sahabat, perbuatan sahabat, atau persetujuan sahabat terhadap suatu perkara. Penilaian terhadap riwayat tersebut tetap membutuhkan penelitian terhadap sanad dan isi riwayat.
Bentuk hadis mauquf
- Qauliyah, yaitu riwayat berupa perkataan seorang sahabat.
- Fi'liyah, yaitu riwayat berupa perbuatan seorang sahabat.
- Taqririyah, yaitu persetujuan seorang sahabat terhadap suatu perkara.
Perbedaan dengan hadis marfu
Hadis marfu adalah riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah ﷺ, sedangkan hadis mauquf hanya berhenti pada sahabat. Perbedaan utama keduanya terletak pada kepada siapa riwayat tersebut disandarkan.
Rangkaian periwayatan hadis mauquf
Dalam hadis mauquf, rangkaian periwayatan berakhir pada seorang sahabat dan tidak mencantumkan Rasulullah ﷺ sebagai sumber penyandaran.
- Shahabat
- Tabi'in
- Tabi'ut Tabi'in
- Perawi
- Penyusun Hadis
مَا أُضِيْفَ إِلَى الصَّحَابِيِّ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ
Hadis mauquf adalah sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan, perbuatan, atau persetujuan.
Pembahasan istilah hadis mauquf dalam ilmu hadis